Bimtek Tim Pelaksana Kegiatan
- Apr 12, 2018
- luwunggede
- BERITA
Balaidesa luwunggede (11/04) dilaksanakan bimtek tim pengelola kegiatan (TPK) dengan nara sumber Endang Kusworo (pendamping desa) dan dibuka oleh Mohamad Rudi (sekdes). Dalam bintek ini yang dihadiri oleh BPD Desa Luwunggede, LPM desa Luwunggede, dan ketua serta anggota tim pelaksana kegiatan.
Terkait program pemerintah pusat yang diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu. Ada 7 (tujuh) aspek utama di dalam SKB tersebut yang mencakup: (1) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; (2) Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD); (3) Pendampingan Desa; (4) Penataan Desa; (5) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi; serta (6) Pelaksanaan padat karya tunai di desa dan (7) Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri diharapkan dapat menjadi acuan operasional bersama yang lebih efektif dan integratif serta saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan desa dan kawasan perdesaan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada secara bersama tanpa menghambat berbagai implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Kementerian, untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Tutur M. Rudi dalam pembukaan bimtek. Endang mepaparkan tentang persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil kegiatan. Adapun kegiatan tersebut adalah kegiatan normalisasi isigasi, kegiatan pembangunan rabat beton dan kegiatan pembangunan drainase. Persiapan untuk melaksanakan padat karya ini yaitu pendataan pekerja /harian orang perkegiatan (HOK), pembagian orang pada kegatan tersebut mulai kegiatan, serta brita acara. Persiapan ini harus di adakan Pengadaan barang dan jasa itu untuk mengontrol harga material, sewa alat dan pekerja antara pagu anggaran dengan belanja. Untuk melaksanakan baran dan jasa ini perlu adanya transparansi. Untuk pelaksanaan di musyawarahkan kembali untuk pembayaran pekerja apa itu perhari atau per minggu dan harus menggunakan absensi, pengukuran proyek tersebut. Kegiatan ini juga membahas tugas pokok kepala desa, dan tugas pokok tim pengelola kegiatan. Dalam kegiatan pembangunan kepala desa hanya dapat mengawasi dan meminta laporan dari TPK Tugas pokok tim pelaksana kegiatan ini adalah membuat rencana anggaran dan belanja, membuat pengadaan barang dan jasa, menyusun rencana penggunaan kerja, menyusun gambar kegiatan, Melaporkan kemajuan pelaksanaan. [gallery type="slideshow" size="full" ids="332,333,331,330,329,328"]